15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
25 Jan 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3 -

Gambar Ilustrasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.         bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;

b.         bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Mengingat:

1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

3.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

4.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;

5.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KESATU        :           Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 

KEDUA                      :           Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a.          Kecelakaan nihil (zero accident award);

b.          Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

c.          Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

d.         Pemerduli/pemerhati K3.

 

KETIGA         :           Pedoman tersebut pada Diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

KEEMPAT     :           Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Januari 2007

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd.

 

ERMAN SUPARNO

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal. Program Pembangunan Nasional dalam era industrialisasi dan globalisasi yang ditandai dengan makin meningkatnya pertumbuhan industri yang mempergunakan proses dan teknologi canggih, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dan benar.

 

Melalui Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi.

 

B.        Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah:

1.         Penghargaan

a.       Jenis penghargaan

b.      Bentuk penghargaan

c.       Pemberian penghargaan

2.         Tata cara untuk memperoleh penghargaan

a.         Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil

b.         Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3

c.         Pengajuan untuk pemerduli K3

d.         Verifikasi

e.         Tim penilai

3.         Kriteria penilaian penghargaan

a.         Kecelakaan nihil

b.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

c.         Penghargaan Pembina K3

d.         Penghargaan Pemerduli K3

4.         Pembiayaan penghargaan

5.         Penyelenggaraan penyerahan penghargaan

 

C.        Pengertian

1.         Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.

2.         Penghargaan kecelakaan nihil adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.

3.         Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

4.         Penghargaan pembina K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.

5.         Penghargaan pemerduli K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja yang telah mempunyai prestasi dalam bidang K3 yang dapat meningkatkan penerapan K3 dan mampu secara signifikan dalam mendorong pelaksanaan K3 sehingga perusahaan yang bersangkutan mendapatkan penghargaan tingkat nasional, dan atau seseorang yang mempunyai kepedulian, jasa dan prestasi yang dapat menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan penerapan K3.

6.         Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

7.         Jam Kerja Nyata adalah jam kerja yang dihitung pada hari berjalan dikurangi absen dan sakit.

8.         Jam Lembur Nyata adalah jam lembur yang dihitung tanpa kompensasi upah.

9.         Jam Kerja Orang adalah jumlah jam kerja nyata yang dicapai oleh tenaga kerja pada perusahaan.

 

BAB II

PENGHARGAAN

 

A.        Jenis Penghargaan

1.         Kecelakaan Nihil;

2.         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

3.         Pembina K3;

4.         Pemerduli K3.

 

B.        Bentuk Penghargaan

            Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dalam bentuk:

1.         Sertifikat;

2.         Piagam;

3.         Plakat;

4.         Trophy;

5.         Lencana.

 

C.        Pemberian Penghargaan

            Penghargaan diberikan kepada:

1.         Perusahaan yang telah berhasil mencapai kecelakaan nihil dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2.         Perusahaan dengan nilai kecelakaan nihil tertinggi di sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy. Model trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

3.         Perusahaan yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk sertifikat dan bendera. Model sertifikat dan bendera sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV;

4.         Perusahaan yang telah menerima sertifikat SMK3 dengan nilai audit tertinggi pada sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

5.         Gubernur/Bupati/Walikota yang telah berhasil membina K3 dalam bentuk lencana sebagaimana tercantum dalam lampiran V;

6.         Tenaga kerja pemerduli K3 dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.

 

BAB III

TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGHARGAAN

 

A.        Pengajuan dan Penilaian Penghargaan

            1.         Kecelakaan Nihil

                        Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut:

                        -           Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

            2.         Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)

                        Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

            3.         Pemerduli K3

                        Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3.

 

B.        Proses administrasi Pengajuan Penghargaan

            1.         Pada instansi tingkat Kabupaten/Kota :

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir A sub 1 kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta lampiran data pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X Pedoman ini.

            2.         Pada instansi tingkat Propinsi:

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi mengajukan permohonan penghargaan (rekapitulasi dari permohonan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota) kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat pengantar pengajuan permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta data pendukung calon penerima penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV Pedoman ini.

 

C.        Verifikasi

            1.         Penilaian permohonan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dilakukan oleh tim penilai Kabupaten/Kota;

            2.         Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat sekurang-kurangnya:

                        1)         hari, tanggal, tahun, nama dan alamat perusahaan;

                        2)         jumlah tenaga kerja, jam kerja nihil kecelakaan, periode perhitungan;

                        3)         tanda tangan anggota tim penilai, pengurus perusahaan, pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

            3.         Berita acara pemeriksaan yang dilengkapi dengan data sebagaimana dimaksud butir C sub 1 dan sub 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

D.        Tim Penilai

            1.         Penunjukan

                        a.         Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;

                        b.         Tim penilai tingkat Propinsi ditunjuk oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;

                        c.         Tim penilai tingkat Pusat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

            2.         Keanggotaan

                        Keanggotaan tim penilai tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat terdiri dari pejabat struktural, pegawai teknis pengawasan ketenagakerjaan dan dapat melibatkan profesional K3 atau pihak terkait.

            3.         Tugas Tim penilai:

                        a.         Tim penilai Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran permohonan dan data yang diajukan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dan sub 3 di perusahaan.

                                    Pemeriksaan di perusahaan besar meliputi:

                                    1

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing