15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Dapatkan pelatihan pilihan ganda yang efektif untuk Ahli K3 Umum. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk ujian sertifikasi dengan latihan yang mendalam dan materi yang relevan

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
21 Feb 2024
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian -  Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Baca Juga: Perbedaan K3 dan Kesehatan Lingkungan: Mana yang Lebih Penting?
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Dasar hukum pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia yang berlaku pada saat ini,adalah :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1951
  2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992
  3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970

2. Undang-undang No. 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari bab & pasal :

  1. 11 bab dan 16 pasal
  2. 12 bab dan 17 pasal
  3. 11 bab dan 18 pasal

3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 bersifat :

  1. Refresif
  2. Preventif
  3. Mengikat

4. Undang-undang No. 1Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif dan koreksi atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka jelas bahwa :

  1. usaha-2 peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan) lebih diutamakan dari penanggulangan.
  2. usaha-usaha penanggulangan kecelakaan lebih di utamakan dari pada usaha-usaha peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan)
  3. Semua benar

5. Ruang lingkup pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sesuai Bab 11 pasal 2, di semua tempat kerja yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum RI, tempat kerja tersebut berada :

  1. Didarat dan dalam tanah
  2. Dipermukaan air, didalam air dan diudara
  3. Semuanya benar.

6. Yang dimaksud tempat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ialah :

  1. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja
  2. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atauyang sering dimasuki tenaga kerja
  3. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atauyang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

7. Syarat-syarat Keselamatan Kerja tercantum/tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pada Bab dan pasal :

  1. Bab II pasal 3
  2. Bab III pasal 3
  3. Bab IV pasal 3

8. Pengawasan terhadap dilaksanakannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dilakuan oleh :

  1. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja
  2. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Ahli Keselamat an Kerja
  3. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja

9. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab IV pasal 7 ayat (1)
  2. Bab VIII pasal 6 ayat (1)
  3. Bab IVpasal 8 ayat(1)

10. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja barutentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

11. Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab V pasal 9 ayat(1)
  2. Bab V pasal 9 ayat (2)
  3. Bab V pasal 9 ayat (3)

12. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja barutentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

a.Bab V pasal 9 ayat(1).

b.Bab V pasal 9 ayat (2).

c.Bab V pasal 9 ayat (3).

Soal No 12 sama dengan soal no 10 dan 11

13. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang beradadi bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2).
  2. Bab V pasal 9 ayat(3).
  3. Bab V pasal 9 ayat (4).

14. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan K3yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2)
  2. Bab V pasal 9 ayat (3)
  3. Bab V pasal 9 ayat (4)

15. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa :

  1. Pengurus diwajibkan melaporkan perusahaannya setiap tahun ke Depnaker
  2. Pengurus diwajibkan melaporkan kecelakaan setiap tahun ke Depnaker
  3. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yangdipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk Menaker

16. Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Tempat kerja.
  2. Perusahaan swasta.
  3. Tempat kerja milik Negara.

17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:

  1. Pasal 3
  2. Pasal 8
  3. Pasal 11

18. Yang dimaksud dengan pengurus berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Pengusaha.
  2. Orang yang memimpin langsung suatutempat kerja.
  3. Pemegang saham.

19. Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970menyatakan Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan. Ketentuan ini mengikat kepada:

  1. Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.
  2. Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja.
  3. Setiap orang baik yang bersangkutanmaupun tidak brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.

20. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:

  1. Memberikan kebebasan berserikat.
  2. Menyediakan alat pelindung diri.
  3. Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.

21. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif mliputi:

  1. Perencanaan.
  2. Parencanaan dan modifikasi.
  3. Prencanaan, pembuatan dan pemakaian.

22.Sebagai dasar hokum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:

  1. Permenaker No. Per-04/Men/1987
  2. Permenaker No. Per-02/Men/1992
  3. Permenaker No. Per-02/Men/1988

23. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila:

  1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undanganK3.
  2. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehinggamenimbulkan keadaan berbahaya.
  3. Semua jawaban benar.

24. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundangan-undangan adalah:

  1. Memberikan gaji karyawan.
  2. Memberikan laporan kepada Menteri TenagaKerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
  3. Memintai keterangan atau informasi mengenaipelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja.

25.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain:

  1. Melakukan audit external SMK3.
  2. Mengadakan analisa kecelakaan kerjadimanapun.
  3. Semua jawaban benar.

26.Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan ditempat kerja harus memiliiki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan:

  1. Agar efektif, efesien dan aman dalampemakaiannya.
  2. Semua jawaban benar.
  3. Memenuhi peraturan perundangan.
27. Audit SMK3 eksternal, dilaksanakan sekurang-kurangnya:
  1. Satu kali setahun.
  2. Satu kali dalam 2 (dua) tahun.
  3. Satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
28.Peraturan yang mengatur SMK3 adalah:
  1. Peraturan Pemerintah No.50/2012
  2. Permenaker No. Per-05/Men/1995
  3. Permenaker No. Per-04/Men/1997
29. Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan uruan sebagai berikut:
  1. Identifikasi, monitoring, pengendalian.
  2. Monitoring, evaluasi, pengendalian.
  3. Identifikasi, evaluasi, pengen Dalian,monitoring.
30.Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat:
<
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing