1. Uraikan latar belakang dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970 ?
Jawab :
· VR Stbl No. 406 tahun 1910 dinilai sudah tidak memadai didalam menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
· Makin berkembangnya teknologi mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat, bahan-bahan teknis baru yang diolah dan dipergunakan.
· Majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi.
· Dengan berkembangnya kondisi seperti tersebut diatas akan juga mempengaruhi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi produksi dan produktivitas.
· Bersifat lebih preventif danmemperluas ruang lingkup yang sebelumnya represif dan polisional.
· Tidak hanya menitikberatkan pengamanan terhadap alat produksi tetapi juga proses,sifat dan cara kerja.
2. Coba jelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengurus perusahaan dalam rangka pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Peraturan Menteri No. Per. 05/Men/1996, serta beri contoh-contohnya :
Jawab :
a. Kebijakan dan komitmen
· Pengusaha/pengurus harus menetapkan kebijakan di bidang K3 (jaminan komitmen tiap management)
· Tersedianya organisasi K3, anggaran / dana maupun SDM
b. Perencanaan
· menentukan tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang berkaitan dengan identifikasi sumber bahaya, penilaian resiko bahaya dan pengendaliannya yang berkaitan dengan peraturan perundangan (tenaga kerja, peralatan, pengurus, dll)
· menentukan hal-hal yang berkaitan dengan K3 yang belum diatur dalam peraturan perundangan (pakaian kerja, waktu kerja, kesejahteraan, dll)
c. Penerapannya
· Perlu pendukung kebijakan tersebut baik pimpinan maupun tenaga kerja dalam satu kesatuan / integrasi.
· Perlu jaminan SDM dan dana untuk pelaksanaannya
· Perlu jaminan tanggung jawab dan tanggung gugat
· Perlu dukungan tindakan tehnis dan adminsitratif.
d. Mengukur dan mengevaluasi :
· Tingkat keberhasilannya
· Mealakukan identifikasi tindakan perbaikan
· Jaga tingkat kepercayaan terhadap data dan beberapa perangkatnya
· Lakukan inespkesi dan pengujian
· Lakukan audit SMK3
· Lakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya
e. Tinjauan ulang dan peningkatannya
· Meninjau secara teratur pelaksanaan SMK3 & berkesinambungan
· Menentukan tindakan-tindakan yang perlu diambil (perbaikan akibat perundangan)
3. Uraikan tugas dan fungsi P2K3 dan jelaskan peraturan yang terkait dengan P2K3 tersebut ?
Jawab :
1) . Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada perusahaan / pengurus mengenai masalah K3.
2) . Fungsi P2K3
· Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
· Membantu menunjukkan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan K3
· Membantu dalam mengevaluasi menenttukan tindakan/pedoman di bidang K3
· Mengembangkan dan melakukan peningkatan kemampuan / ketrampilan di bidang K3 bagi tenaga kerja
4. Siapa yang melakukan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan sebutkan peraturan menterinya ?
Jawab :
· Pegawai pengawas yang berasal dari Departemen Tenaga Kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987, Per 03/Men/1978 dan Per. 03/Men/1984.
· Ahli K3 yang berada di perusahaan/tempat kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992