15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
20 Jan 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Membuatnya? -

Gambar Ilustrasi Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Membuatnya - Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP? 
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002
Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung Muda Jenjang 4
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Siapa yang perlu punya NPWP?

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

 

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

 

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Cara membuat NPWP 
Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online.

 

Membuat NPWP Secara Offline: 
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak 
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. 
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. 
Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Membuat NPWP Secara Online: 
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 
2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

 

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi:
• Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
•Fotokopi Kartu NPWP suami;
•Fotokopi Kartu Keluarga; dan
•Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
• Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
•Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
• Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
• Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
• Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
• Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

 

Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

 

Kontak penyelenggara

Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kontak dan alamatnya dapat dilihat di tautan http://www.djpbn.kemenkeu.go.id


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208, 5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (kode area) 500200
Email : [email protected]
Situs :www.pajak.go.id

 

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Kunci Sukses Pendirian PT PMA: Panduan Taktis Investasi Asing Bebas Drama di Indonesia
09 Oct
Kunci Sukses Pendirian PT PMA: Panduan Taktis Investasi Asing Bebas Drama di Indonesia

Indonesia, dengan bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, selalu menjadi magnet bagi investor global. Setia...

Cara Membuat Perusahaan CV: Panduan Anti-Ribet Legalitas Bisnis Agile Anda di Indonesia
09 Oct
Cara Membuat Perusahaan CV: Panduan Anti-Ribet Legalitas Bisnis Agile Anda di Indonesia

Dalam gejolak dunia bisnis Indonesia yang serba cepat, seringkali ide cemerlang terhambat oleh proses legalitas yang ter...

Bikin PT Perorangan: Strategi Power-Up Bisnis Freelance Jadi Korporasi Sejati!
09 Oct
Bikin PT Perorangan: Strategi Power-Up Bisnis Freelance Jadi Korporasi Sejati!

Di masa lalu, seorang freelancer ulung, konsultan ahli, atau pengusaha UMKM yang baru merintis selalu dihadapkan pada di...

Syarat PT Perorangan: Jurus Kilat UMKM Naik Kelas! Modal Nol, Kredibilitas Sultan
08 Oct
Syarat PT Perorangan: Jurus Kilat UMKM Naik Kelas! Modal Nol, Kredibilitas Sultan

Pernahkah Anda merasa terjebak dalam labirin birokrasi saat ingin melegalkan bisnis kecil Anda? Para pelaku UMKM di Indo...

Mendirikan PT: Panduan Sat Set Anti Ribet 2025 – Rahasia Legalitas Bisnis Cuan di Indonesia
06 Oct
Mendirikan PT: Panduan Sat Set Anti Ribet 2025 – Rahasia Legalitas Bisnis Cuan di Indonesia

Anda punya ide bisnis yang brilian, produk yang revolusioner, dan tim yang solid. Namun, ada satu langkah krusial yang s...

Stop Ragu! Bongkar Tuntas Syarat Buat PT di Era OSS RBA 2025: Legalitas Auto Cuan
06 Oct
Stop Ragu! Bongkar Tuntas Syarat Buat PT di Era OSS RBA 2025: Legalitas Auto Cuan

Di tengah euforia pertumbuhan ekonomi digital dan semangat entrepreneurship yang kian membara di Indonesia, mendirikan s...

Ajaib! Jelaskan Sistem Distribusi Listrik dari Pembangkit Sampai Rumah Pelanggan Dalam 5 Tahap Kritis
03 Oct
Ajaib! Jelaskan Sistem Distribusi Listrik dari Pembangkit Sampai Rumah Pelanggan Dalam 5 Tahap Kritis

Setiap hari, kita menikmati kemudahan energi listrik seolah itu adalah hal yang otomatis. Kita hanya perlu menekan tombo...

 Cara Daftar PT Perorangan: Expertise Legalitas Kilat! Modal Minor, Authority Bisnis Major
03 Oct
Cara Daftar PT Perorangan: Expertise Legalitas Kilat! Modal Minor, Authority Bisnis Major

Dalam lanskap bisnis modern, legalitas bukanlah lagi penghalang, melainkan jembatan menuju pertumbuhan. Selama ini, para...

Syarat Bikin CV: Bongkar Rahasia CV 'Auto-Lolos' HRD dengan Kerangka E-E-A-T!
02 Oct
Syarat Bikin CV: Bongkar Rahasia CV 'Auto-Lolos' HRD dengan Kerangka E-E-A-T!

Di pasar kerja yang semakin kompetitif dan serba digital, Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup bukan lagi sek...

Biaya Bikin PT: Hitung Tuntas Modal Awal dan Strategi Legalitas Bisnis Anti-Ribet 2024
02 Oct
Biaya Bikin PT: Hitung Tuntas Modal Awal dan Strategi Legalitas Bisnis Anti-Ribet 2024

Biaya Bikin PT: Mengupas Tuntas Modal Awal, Perizinan, dan Strategi Membangun Badan Usaha Kokoh Mendirikan Perseroan ...

Cara Bikin PT Super Cepat Anti Ribet: Panduan Legalitas Usaha yang Bikin Bisnis Auto Scale-Up
01 Oct
Cara Bikin PT Super Cepat Anti Ribet: Panduan Legalitas Usaha yang Bikin Bisnis Auto Scale-Up

Cara Bikin PT: Transformasi dari Ide Brilian Menuju Badan Hukum Kredibel Setiap pengusaha pasti mendambakan bisnis ya...

Panduan Lengkap Mendirikan CV: Strategi, Legalitas, dan Peluang Bisnis di Indonesia
30 Sep
Panduan Lengkap Mendirikan CV: Strategi, Legalitas, dan Peluang Bisnis di Indonesia

Mengapa Mendirikan CV Jadi Langkah Tepat Dalam lanskap bisnis Indonesia yang semakin kompetitif, mendirikan CV (Comma...

Syarat Bikin PT: Panduan Lengkap Anti Ribet, Cepat & Pasti Beres!
30 Sep
Syarat Bikin PT: Panduan Lengkap Anti Ribet, Cepat & Pasti Beres!

Di dunia bisnis, memiliki entitas hukum yang jelas seperti Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis yang tidak b...

Revolusi Legalitas: Bongkar Tuntas Syarat Membuat PT Terbaru (PT Biasa & PT Perorangan)
30 Sep
Revolusi Legalitas: Bongkar Tuntas Syarat Membuat PT Terbaru (PT Biasa & PT Perorangan)

Di era ekonomi digital dan geliat Usaha Mikro Kecil (UMK) yang kian masif, memiliki legalitas bisnis yang kokoh bukan la...

Jangan Sampai Gagal! Ini Persyaratan Membuat CV yang Benar dan Dilirik HRD
29 Sep
Jangan Sampai Gagal! Ini Persyaratan Membuat CV yang Benar dan Dilirik HRD

Di era yang serba digital ini, persaingan di dunia kerja semakin ketat. Melamar pekerjaan kini semudah mengunggah berkas...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing